PAJAK MARKETPLACE 2026

Kalkulator PPh 22 Marketplace 2026

Hitung pajak 0,5% yang dipungut Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli dari omzet Anda — lengkap dengan cek pembebasan Rp500 juta/tahun dan penjelasan aturan PMK 37/2025.

✓ Berdasarkan PMK 37/2025✓ Diperbarui Okt 2026✓ 100% gratis
Hitung sekarang ↓

Hitung pungutan Anda

Masukkan omzet bulanan — hasilnya langsung keluar, tanpa daftar, tanpa iklan.

Rp
Total penjualan kotor per bulan di semua marketplace, sebelum dikurangi biaya.
PPh 22 DIPUNGUT / BULAN–
DIPUNGUT / TAHUN–
OMZET / TAHUN–
TRANSAKSI Rp100 RBRp500

Mau tahu laba bersih setelah semua potongan?

Kalkulator di atas menghitung PPh 22-nya. Template Excel PRO ($9) menghitung semuanya sekaligus: biaya admin 4 marketplace, biaya proses, PPh 22 0,5%, iklan & retur — untuk 30 SKU, dengan peringatan rugi otomatis.

Lihat Kalkulator Laba PRO →

Apa itu PPh 22 marketplace?

Mulai tahun 2026, pemerintah Indonesia mewajibkan marketplace yang ditunjuk untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 langsung dari penghasilan pedagang dalam negeri. Artinya, setiap kali ada penjualan di Shopee, Tokopedia, Lazada, atau Blibli, platform akan memotong pajak dari penghasilan Anda secara otomatis — Anda tidak perlu menyetor sendiri, tetapi jumlah yang Anda terima akan berkurang sebesar pajak yang dipungut.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya. Penting dipahami: ini bukan pajak baru. Ini hanya perubahan mekanisme — pajak yang selama ini seharusnya Anda hitung dan setor sendiri, sekarang dipungut di muka oleh marketplace.

Dasar hukum & linimasa yang membingungkan

Ada satu hal yang membuat banyak penjual bingung, jadi kami jelaskan jujur: linimasanya sempat berubah-ubah.

Artinya: secara dokumen resmi berlaku 1 November, tetapi dalam praktiknya potongan sudah berjalan sejak 1 Oktober. Saran kami: cek dashboard seller Anda masing-masing — jika sudah ada potongan PPh 22 di rincian transaksi, maka Anda sudah dipungut. Simpan invoice/bukti potong dari marketplace karena dokumen itu menjadi bukti pemungutan resmi untuk SPT Anda.

Cara hitung: tarif 0,5% dari peredaran bruto

PPh 22 = 0,5% × peredaran bruto

Yang dimaksud peredaran bruto adalah total nilai penjualan kotor yang tercantum di tagihan — tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pajak dipungut pada saat pembayaran diterima oleh marketplace, lalu marketplace menyetorkannya ke kas negara dan melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

Omzet/bulanDipungut/bulanDipungut/tahun
Rp10.000.000Rp50.000Rp600.000
Rp25.000.000Rp125.000Rp1.500.000
Rp50.000.000Rp250.000Rp3.000.000
Rp100.000.000Rp500.000Rp6.000.000

Siapa yang dipungut & siapa yang bebas?

Empat marketplace yang ditunjuk DJP sebagai pemungut: Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Jika Anda berjualan di salah satunya sebagai pedagang dalam negeri, Anda termasuk yang dipungut.

Kabar baik untuk penjual kecil: pedagang orang pribadi dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat dibebaskan dari pemungutan PPh 22 — dengan syarat menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Tanpa surat pernyataan, pemungutan tetap berjalan. Jadi jika omzet tahunan Anda tidak lebih dari Rp500 juta, urus surat pernyataannya — lumayan menghemat 0,5% dari setiap penjualan.

Uang yang dipungut itu jadi apa?

Pajak yang dipungut marketplace bukan hangus. Perlakuan tergantung skema pajak Anda:

Intinya: ini pajak dibayar di muka, bukan pajak tambahan. Pastikan Anda menyimpan semua bukti potong dari marketplace untuk keperluan pelaporan.

Yang harus dilakukan penjual sekarang

  1. Cek dashboard seller di masing-masing marketplace — lihat apakah sudah ada potongan PPh 22 di rincian transaksi/pencairan dana.
  2. Hitung ulang margin — 0,5% mungkin kecil, tetapi digabung dengan komisi platform (2–8%), biaya layanan, dan ongkir, total potongan bisa 10–20%. Gunakan kalkulator di atas untuk proyeksi tahunan.
  3. Jika omzet tidak lebih dari Rp500 juta/tahun, siapkan surat pernyataan pembebasan agar tidak dipungut.
  4. Simpan semua bukti potong dari marketplace untuk SPT Tahunan.
  5. Pertimbangkan penyesuaian harga jika margin Anda tipis — banyak ekonom memperingatkan tekanan margin UMKM akibat kebijakan ini.

Pertanyaan umum (FAQ)

Apakah PPh 22 marketplace itu pajak baru?
Bukan. Ini perubahan mekanisme pemungutan berdasarkan PMK 37/2025. Pajaknya sendiri (PPh atas penghasilan usaha) sudah ada — yang baru adalah marketplace kini memungutnya di muka sebesar 0,5% dari omzet.
Berapa tarifnya dan dari nilai apa dihitung?
0,5% dari peredaran bruto (nilai penjualan kotor di tagihan), tidak termasuk PPN dan PPnBM. Contoh: jual Rp2.000.000 → dipungut Rp10.000.
Marketplace mana saja yang memungut?
Empat yang ditunjuk DJP: Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Tarifnya sama (0,5%) di keempatnya.
Omzet saya kecil, apakah tetap dipungut?
Pedagang orang pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun pajak dapat dibebaskan — tetapi harus menyampaikan surat pernyataan. Tanpa surat itu, pemungutan tetap berjalan.
Kapan berlakunya — 1 Oktober atau 1 November 2026?
Dokumen resmi DJP (PENG-46) menyebut 1 November 2026, tetapi keempat marketplace sudah mulai memungut pada 1 Oktober 2026. Praktiknya: cek dashboard seller Anda — jika sudah ada potongan, berarti sudah berjalan.
Saya sempat dipungut PPh 22 pada Agustus 2026, bagaimana?
Pemungutan 1–5 Agustus 2026 dibatalkan menyusul penundaan. Shopee mengembalikan otomatis via Saldo Penjual pada 14 Agustus–30 September 2026, Tokopedia paling lambat 30 September 2026 — tanpa perlu mengajukan refund.
Apakah pungutan ini bisa dikembalikan?
Tidak dikembalikan, melainkan diperhitungkan: untuk skema umum menjadi kredit pajak di SPT Tahunan, untuk skema PPh Final UMKM menjadi bagian pelunasan. Simpan bukti potongnya.
Penafian: Kalkulator dan penjelasan ini disusun berdasarkan PMK 37/2025, pengumuman DJP, dan pemberitaan per Oktober 2026, untuk tujuan informasi. Kebijakan dapat berubah; untuk kepastian pajak Anda, konsultasikan dengan konsultan pajak atau kantor pajak setempat.