Hitung pungutan Anda
Masukkan omzet bulanan — hasilnya langsung keluar, tanpa daftar, tanpa iklan.
Mau tahu laba bersih setelah semua potongan?
Kalkulator di atas menghitung PPh 22-nya. Template Excel PRO ($9) menghitung semuanya sekaligus: biaya admin 4 marketplace, biaya proses, PPh 22 0,5%, iklan & retur — untuk 30 SKU, dengan peringatan rugi otomatis.
Lihat Kalkulator Laba PRO →Apa itu PPh 22 marketplace?
Mulai tahun 2026, pemerintah Indonesia mewajibkan marketplace yang ditunjuk untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 langsung dari penghasilan pedagang dalam negeri. Artinya, setiap kali ada penjualan di Shopee, Tokopedia, Lazada, atau Blibli, platform akan memotong pajak dari penghasilan Anda secara otomatis — Anda tidak perlu menyetor sendiri, tetapi jumlah yang Anda terima akan berkurang sebesar pajak yang dipungut.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya. Penting dipahami: ini bukan pajak baru. Ini hanya perubahan mekanisme — pajak yang selama ini seharusnya Anda hitung dan setor sendiri, sekarang dipungut di muka oleh marketplace.
Dasar hukum & linimasa yang membingungkan
Ada satu hal yang membuat banyak penjual bingung, jadi kami jelaskan jujur: linimasanya sempat berubah-ubah.
- PMK 37/2025 menjadi dasar hukum penunjukan marketplace sebagai pemungut.
- 1–5 Agustus 2026: pemungutan sempat berjalan, lalu pemerintah memutuskan menunda. PPh 22 yang telanjur dipungut dikembalikan oleh marketplace — Shopee mengembalikan otomatis bertahap 14 Agustus–30 September 2026 via Saldo Penjual, Tokopedia paling lambat 30 September 2026. (Blibli/Lazada mengikuti ketentuan DJP.)
- Melalui Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026, pemberlakuan resmi ditunda sampai 31 Oktober 2026 dan berlaku efektif 1 November 2026 — dengan alasan menjaga daya beli masyarakat.
- Namun faktanya, keempat marketplace yang ditunjuk sudah mulai memungut lebih awal pada 1 Oktober 2026.
Artinya: secara dokumen resmi berlaku 1 November, tetapi dalam praktiknya potongan sudah berjalan sejak 1 Oktober. Saran kami: cek dashboard seller Anda masing-masing — jika sudah ada potongan PPh 22 di rincian transaksi, maka Anda sudah dipungut. Simpan invoice/bukti potong dari marketplace karena dokumen itu menjadi bukti pemungutan resmi untuk SPT Anda.
Cara hitung: tarif 0,5% dari peredaran bruto
Yang dimaksud peredaran bruto adalah total nilai penjualan kotor yang tercantum di tagihan — tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pajak dipungut pada saat pembayaran diterima oleh marketplace, lalu marketplace menyetorkannya ke kas negara dan melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
| Omzet/bulan | Dipungut/bulan | Dipungut/tahun |
|---|---|---|
| Rp10.000.000 | Rp50.000 | Rp600.000 |
| Rp25.000.000 | Rp125.000 | Rp1.500.000 |
| Rp50.000.000 | Rp250.000 | Rp3.000.000 |
| Rp100.000.000 | Rp500.000 | Rp6.000.000 |
Siapa yang dipungut & siapa yang bebas?
Empat marketplace yang ditunjuk DJP sebagai pemungut: Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Jika Anda berjualan di salah satunya sebagai pedagang dalam negeri, Anda termasuk yang dipungut.
Kabar baik untuk penjual kecil: pedagang orang pribadi dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat dibebaskan dari pemungutan PPh 22 — dengan syarat menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Tanpa surat pernyataan, pemungutan tetap berjalan. Jadi jika omzet tahunan Anda tidak lebih dari Rp500 juta, urus surat pernyataannya — lumayan menghemat 0,5% dari setiap penjualan.
Uang yang dipungut itu jadi apa?
Pajak yang dipungut marketplace bukan hangus. Perlakuan tergantung skema pajak Anda:
- Skema umum: PPh 22 yang dipungut menjadi kredit pajak — mengurangi total pajak terutang Anda saat lapor SPT Tahunan.
- Skema PPh Final UMKM (0,5%): pungutan tersebut menjadi bagian dari pelunasan PPh final Anda.
Intinya: ini pajak dibayar di muka, bukan pajak tambahan. Pastikan Anda menyimpan semua bukti potong dari marketplace untuk keperluan pelaporan.
Yang harus dilakukan penjual sekarang
- Cek dashboard seller di masing-masing marketplace — lihat apakah sudah ada potongan PPh 22 di rincian transaksi/pencairan dana.
- Hitung ulang margin — 0,5% mungkin kecil, tetapi digabung dengan komisi platform (2–8%), biaya layanan, dan ongkir, total potongan bisa 10–20%. Gunakan kalkulator di atas untuk proyeksi tahunan.
- Jika omzet tidak lebih dari Rp500 juta/tahun, siapkan surat pernyataan pembebasan agar tidak dipungut.
- Simpan semua bukti potong dari marketplace untuk SPT Tahunan.
- Pertimbangkan penyesuaian harga jika margin Anda tipis — banyak ekonom memperingatkan tekanan margin UMKM akibat kebijakan ini.